Pesisir Selatan. Kabayakin.com – Realisasi penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahap I tahun 2023 UPT SDN 28 Jorong Nan Tigo, Kenagarian Koto Nan Tigo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan diduga bermasalah. Pasalnya dari hasil rekonsiliasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan pihak sekolah tidak menyerahkan berita acara dan SPJ terkait penggunaan dana tersebut. Diketahui total dana BOS Reguler Tahap I yang diterima sekolah sebanyak Rp, 84 juta. Namun higga April 2023 Dana BOS tersebut telah digunakan sebanyak Rp, 82juta, sementara kebutuhan yang harus dibayarkan seperti pembayaran Honorium guru dan kebutuhan lainya harus dipenuhi hingga pencairan tahap II pada Juli mendatang.
Anggota Tim Rekonsiliasi Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Risky menyebutkkan dari hasil rekonsiliasi yang dilakukan pada Jumat (19/5/2023) lalu SDN 28 Jorong Nan Tigo belum menyerakan kelengkapan Administrasi penggunaan dana tersebut. Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berita acara dan SPJ terkait item yang dibelanjakan dari dana BOS tersebut.
“Belum ada SPJ, dan kami sudah mengatakan harus dilengkapi dalam bulan ini. Jika tidak kami akan melakukan investigasi terkait hal tersebut, jika salah harus dikembalikan dan diproses secara aturan yang belaku, ” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Selasa (23/5/2023).
Selanjutnya kata Risky, penggunaan dana BOS tersebut juga harus jelas dan sesuai kebutuhan atau rencana kerja yang berpedoman pada Juknis BOS. Jangan sampai anggaran tersebut devisit karena digunakan untuk kepentingan yang tidak prioritas sehingga anggaran tersebut habis sebelum waktunya.
“Juknisnya Kan jelas, ada kebutuhan yang perlu dibayarkan. Jangan sampai dana habis, sementara kebutuhan masih ada beberapa bulan kedepan, itu salah, ” tegasnya. Selanjutnya tegas Risky, pihak sekolah tidak boleh membuat inisiatif sendiri diluar Juknis penggunaan dana BOS tersebut.
Sementara itu, Kasi peserta didik dan pembangun karakter Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Selatan Zul Muklis saat konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Hingga saat ini dirinya belum menerima berita acara dan SPJ hasil rekonsiliasi Penggunaan Dana BOS Reguler tahap I Tahun 2023 UPT SDN 28 Jorong Nan Tigo.
“Dari rekonsiliasi yang telah dilakukan, sampai saat ini kami belum menerima SPJ dan berita acara terkait laporan penggunaan dana BOS dari UPT SDN 28 Jorong Nan Tigo, ada apa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media kemarin Selasa (23/5/2023).
Dia mengatakan pihaknya sudah menghubungi pihak Sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut. Dia telah mendesak pihak sekolah untuk segera menyerahkan laporan dan SPJ terkait penggunaan Dana BOS tahap I itu. “Saya sudah menyuruhnya untuk menemui saya, namun hingga saat ini belum ada, ” jelasnya.
Secepatnya pihaknya akan menindaklanjuti terkait peersoalan tersebut sesuai aturan dan juknis dari penggunaan Dana BOS. Jika terdapat kekeliruan atau penyelaggunaan, maka sekolah harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Pihak sekolah akan diminta untuk membuat surat perjanjian pengembalian dana jika memang dalam penggunaannya tidak sesuai dengan aturan.
“Jika ada kesalahan maka kepala sekolah dan pihak terkait lainnya akan mempertanggungjawabkan hal tersebut, seperti pengembalian dana dengan membuat surat perjanjian, dan jika terbukti ada indikasi penyelewengan tentu akan diproses sacara hukum dan aturan yang belaku, ” ujarnya
Sementara itu Kepala Sekolah SDN Busman S.Pd saat dikonfirmasi awak media diruanganya Selasa (23/52023) kemarin membatah hal tersebut. Dirinya mengatakan penggunaan dana BOS telah sesuai dengan juknis. Dia menyebutkan setiap item mempunyai SPJ.
“Semuanya jelas dan sesuai aturan, SPJnya ada semua, dan kami juga telah rekon, semuanya telah diterapkan sesuai juknis, ” sebutnya.
Terkait penggunaan Anggaran sebanyak Rp82juta ia menyebutkan anggaran tersebut tersedot pada pembelanjaan kebutuhan PMN DB (Buku) sebanyak Rp 29,4 juta dan beberapa item pemeliharaan lingkungan sekolah. Menurutnya hal itu dilakukan karena kebutuhan buku yang sangat mendesak dan dipenuhi pada anggaran dana BOS tahap I.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan untuk tahap I ini kita tuntaskan untuk pembelian buku, jadi tahap II kita tidak memikirkan pembilian buku lagi. Karena itu untuk sementara honorium kita tangguhkan dulu, ” pungkasnya. (tim*)