Jakarta, kabayakin.com – Pemerintah mempercepat upaya pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), yang mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK untuk tahap I dan II akan selesai paling lambat pada bulan Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menumumkan percepatan ini dalam sebuah konferensi pers. Konfresi pers berlangsung bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, pada hari Senin (17/03/2025).
“Percepatan pengangkatan CASN, di mana pengangkatan CPNS harus paling lambat pada Juni 2025, sedangkan seluruh pengangkatan PPPK harus diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Proses pengangkatan ini terlaksanakan berdasarkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang saat ini dalam memenuhi persyaratan yang berlaku,” ungkap Prasetyo.
Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melaksanakan analisis dan simulasi. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga prinsip-prinsip meritokrasi dalam proses rekrutmen aparat sipil negara (ASN).
Rekrutmen ini merupakan salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh. Sejak tahun 2005, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.
Baca juga:
- Mahyeldi ; Masjid dan Mushala Buka 24 jam
- Pantai Carocok Perlu Penertiban Menjelang Lebaran
- Mahabbatul Qulub Bantu Anak Yatim Dan Piatu 50 Juta Rupiah
Kebijakan Afirmasi Terakhir
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 mengenai ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan. “Kebijakan penataan non-ASN pada tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Sehingga untuk ke depannya pengangkatan ASN hanya dapat di-lakukan melalui jalur rekrutmen normal. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari kajian menyeluruh, perhitungan yang matang, serta berbagai pertimbangan yang mendalam. Seluruh CASN harap tetap tenang, karena pemerintah sepenuhnya berkomitmen untuk memenuhi hak-hak CASN.
Presiden menekankan bahwa menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat. “Rekrutmen pengangkatan ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan. Melainkan untuk memastikan pelayanan yang optimal dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Prasetyo.