Pesisir Selatan, Kabayakin.com – Ketua GNP Tipikor Sumbar, M Husni meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten Pesisir Selatan serta pihak berwenang lainya untuk mengusut tuntas oknum kepala Sekolah yang diduga melakukan penyelewengan terhadap Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2023.
Ia menegaskan, dana BOS adalah untuk kepentingan Operasional Sekolah dalam kelancaran proses pembelajaran. Jika, sebutnya, realisasi anggaran tersebut di selewengkan untuk kepentingan pribadi tentu akan sangat merugikan pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri.
“Dari beberapa hasil temua tim kami di lapang, ada beberapa indikasi penyelewengan terkait penggunanaan dana BOS ini. Jadi kami minta dan berharap agar pihak berwenang untuk menindak tegas oknum Kepala Sekolah yang nakal ini sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Ia mengatakan, tindakan korupsi adalah tindakan yang salah dan merugikan negara. Jangan sampai tindakan oknum kepala sekolah ini membuat rusak Pendidikan di Negeri ini.
“Kami secara kelembagaan GNP Tipikor Sumbar juga akan segera mengkaji beberapa temuan tersebut dan akan segera membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Painan, ” ulasnya lagi.
Hasil Tim Investigasi GNP Tipikor, terdapat indikasi terkait Realisasi penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahap I tahun 2023 UPT SDN 28 Jorong Nan Tigo, Kenagarian Koto Nan Tigo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga bermasalah.
Pasalnya dari hasil rekonsiliasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan pihak sekolah tidak menyerahkan berita acara dan SPJ terkait penggunaan dana tersebut.
Diketahui total dana BOS Reguler Tahap I yang diterima sekolah sebanyak Rp, 84juta. Namun higga April 2023 Dana BOS tersebut telah digunakan sebanyak Rp, 82juta, sementara kebutuhan yang harus dibayarkan seperti pembayaran Honorium guru dan kebutuhan lainya harus dipenuhi hingga pencairan tahap II pada Juli mendatang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum Tenerima Berita Acara dan SPJ
Dari konfirmasi Tim Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Zul Muklis menyebutkan Hingga saat ini dirinya belum menerima Berita Acara dan SPJ hasil rekonsiliasi Penggunaan Dana BOS Reguler tahap I Tahun 2023 UPT SDN 28 Jorong Nan Tigo.
Baca Juga : Laporan dan SPJ tak Lengkap Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I UPT SDN 28 Koto Nan Tigo Pessel Dinilai Bermasalah
“Dari rekonsiliasi yang telah dilakukan, sampai saat ini kami belum menerima SPJ dan berita acara terkait laporan penggunaan dana BOS dari UPT SDN 28 Jorong Nan Tigo, ada apa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media kemarin Selasa (23/5/2023).
Dia mengatakan pihaknya sudah menghubungi pihak Sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut. Dia telah mendesak pihak sekolah untuk segera menyerahkan laporan dan SPJ terkait penggunaan Dana BOS tahap I itu. “Saya sudah menyuruhnya untuk menemui saya, namun hingga saat ini belum ada, ” jelasnya.
Secepatnya pihaknya akan menindaklanjuti terkait peersoalan tersebut sesuai aturan dan juknis dari penggunaan Dana BOS. Jika terdapat kekeliruan atau penyelaggunaan, maka sekolah harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Pihak sekolah akan diminta untuk membuat surat perjanjian pengembalian dana jika memang dalam penggunaannya tidak sesuai dengan aturan.
“Jika ada kesalahan maka kepala sekolah dan pihak terkait lainnya akan mempertanggungjawabkan hal tersebut, seperti pengembalian dana dengan membuat surat perjanjian, dan jika terbukti ada indikasi penyelewengan tentu akan diproses sacara hukum dan aturan yang belaku, ” ujarnya
Sementara itu Kepala Sekolah SDN Busman S.Pd saat dikonfirmasi Selasa (23/52023) kemarin membatah hal tersebut. Dirinya mengatakan penggunaan dana BOS telah sesuai dengan juknis. Dia menyebutkan setiap item mempunyai SPJ.
“Semuanya jelas dan sesuai aturan, SPJnya ada semua, dan kami juga telah rekon, semuanya telah diterapkan sesuai juknis, ” sebutnya. (tim*)