Istano Basa Pagaruyuang

Sertifikasi HPT Ulayat Di Sumatera Barat

Padang, kabayakin.com – Dengan viralnya berita tentang sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat. Kesultanan Minangkabau Sultan Pagaruyung V menyatakan sikap terhadap sertifikasi HPT (Harato Pusako Tinggi). Yang sekarang ini lagi masif dilakukan oleh LKAAM dengan Menggandeng Pemerintah dan BPN/ATR.

Menurut YM Daulat Arichan Dt Rajo Langik jika ini terjadi maka kehancuran Ranah Minang sudah di depan mata. Maka beliau segera melayangkan surat kepada presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, MUI Sumatera Barat dan DPRD Sumatera Barat. Dengan butir butir sebagai berikut :

  1. Menolak program pendaftaran tanah ulayat adat di Sumatera Barat. Status tanah di Sumatera Barat sudah jelas yaitu tanah ulayat adat, dan menurut hukum adat yang lebih dulu ada dari pada hukum Agraria. Sebagaimana sudah di akui dan di jamin oleh UUD 1945 pasal 18 B ayat 2.
  2. Menolak Keputusan sepihak oleh LKAAM dan atau KAN dalam seluruh rangkaian kegiatan pendaftaran tanah. Mulai dari sosialiasi sampai ke rencana pelaksanaan. Karena LKAAM dan KAN bukanlah unsur susunan asli masyarakat adat. LKAAM adalah ormas dan KAN adalah Lembaga bentukan Pemerintah dan bukan bagian dari “limbago” asli masyarakat adat Minangkabau. Sehingga seluruh sikap dan perbuatan LKAAM dan KAN baik di masa lalu dan masa mendatang tidak berhak sama sekali ikut campur dalam urusan yang terkait masyarakat adat Minangkabau, kecuali urusan internal lembaga mereka.
  3. Seluruh urusan dan kepentingan menyangkut masyarakat adat Minangkabau berupa hak kelembagaan, hak mengatur tataran adat dan tatanan adat (struktur dan sistem), hak kebendaan yang meliputi Sako-Pusako, Tanah Ulayat, Warisan Budaya adalah menurut ketentuan Adat Minangkabau Adaik Lamo Pusako Usang. Sebagaimana di akui dan di jamin sebagai hak asal usul pada UUD 1945 pasal 18 B dan Pasal 281. Yaitu susunan asli, sesuatu yang asal, bukan yang di adakan kemudian dan bukan buatan pemerintah.

Ulayat Kekuasaan Kesultanan Minangkabau

Daulat Arichan Dt. Rajo Langik Sultan Pagaruyuang V mengatakan, ulayat kekuasaan Kesultanan Minangkabau meliputi;

  1. Sikilang Aia bangih = Batas Utara, sekarang di daerah Pasaman Barat berbatasan dengan Natal
  2. Taratak Aia hitam= (Bengkulu)
  3. Durian di Takuak Rajo = Wilayah
  4. Sialang Balantak Basi = Wilayah Rantau Barangin (Riau sekarang)

Demikian Daulat Arichan Dt. Rajo Langik menyampaikan melalui handphone berhasil kami hubungi. (DRJ).