Perang Padri, yang juga dikenal sebagai Perang Minangkabau, berlangsung dari tahun 1803 hingga 1837 di wilayah Sumatra Barat, Indonesia. Perang ini bermula akibat perselisihan antara kelompok Padri dan kelompok Adat tanpa adanya campur tangan dari pihak penjajah Belanda.
Kaum Padri merupakan sekelompok ulama Muslim yang berasal dari Sumatra dan berkeinginan untuk mengimplementasikan Syariat Islam di daerah Minangkabau. Kaum Adat terdiri dari golongan bangsawan dan pemimpin adat Minangkabau.
Berdasarkan masa kejadian, Perang Paderi ini berlangsung dalam dua gelombang;
Gelombang yang pertama berlangsung antara tahun 1803 dan tahun 1825. Saat ini terdapat konflik antara kelompok paderi dan kelompok adat yang akhirnya melibatkan pemerintahan kolonial Belanda berdasarkan undangan dan kesepakatan dari Kaum Adat.
Gelombang kedua berlangsung dari tahun 1831 hingga tahun 1837. Perang ini berlangsung setelah adanya kesepakatan damai antara Kaum Paderi dan Pasukan Penjajah. Saat ini, masyarakat adat telah bersatu kembali dengan kelompok paderi untuk melawan penjajah.
Baca juga:
- Peran Besar Pahlawan Asal Minangkabau dalam Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
- Pahlawan Nasional Dari Minangkabau
- Perjuangan Kemerdekaan di Sumatera Barat
Perang Paderi Pertama (1803-1825)
Perang Padri yang terjadi pada awal ini bermula dengan kembalinya tiga orang Haji dari Mekkah sekitar tahun 1803, yaitu Haji Miskin, Haji Sumanik, dan Haji Piobang, yang memiliki tujuan untuk penerapan syariat Islam sepenuhnya oleh masyarakat Minangkabau.
Dengan memahami hal ini, Tuanku Nan Renceh sangat berminat dan mendukung niat ketiga ulama tersebut. Bersama dengan delapan tokoh ulama lainnya yang terkenal dengan sebutan Harimau Nan Salapan (Harimau Delapan). Harimau Nan Salapan selanjutnya mengajak Tuanku Lintau.
Tuanku Lintau, yang memiliki hubungan dekat dengan Yang Dipertuan Pagaruyung Sultan Arifin Muningsyah, mengajak masyarakat Minangkabau untuk meninggalkan tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam sejumlah negosiasi, tidak tercapai kesepakatan antara kelompok Padri dan kelompok Pribumi. Pertikaian ini mengakibatkan kekacauan di beberapa daerah di Kerajaan Pagaruyung, hingga tahun 1815. Kelompok Padri yang dipimpin oleh Tuanku Lintau menyerang Kerajaan Pagaruyung, sehingga terjadi pertempuran di Koto Tangah, Tanjung Emas-Tanah Datar.
Serangan ini memaksa Sultan Arifin Muningsyah untuk meninggalkan ibu kota kerajaan dan melarikan diri ke Lubuk Jambi.
Masuknya Pasukan Belanda ke Minangkabau
Karena keadaan yang mendesak akibat perang dan ketidakpastian mengenai keberadaan Sultan Arifin Muningsyah, Sultan Tangkal Alam Bagagar memimpin kaum adat untuk mengajukan permohonan bantuan kepada Belanda pada tanggal 21 Februari 1821. Meskipun sebenarnya Sultan Tangkal Alam Bagagar pada saat itu tidak berwenang untuk membuat perjanjian atas nama Kerajaan Pagaruyung. Sebagai hasil dari perjanjian ini, pihak Belanda menjadikannya sebagai simbol penyerahan Kerajaan Pagaruyung kepada pemerintahan Hindia Belanda, lalu mengangkat Sultan Tangkal Alam Bagagar sebagai Regent (Pemimpin Wilayah) di Tanah Datar.
Partisipasi Belanda dalam konflik ini terjadi karena kaum adat mengundang mereka. Serangan terhadap Simawang dan Sulit Air oleh pasukan Kapten Goffinet dan Kapten Dienema pada bulan April 1821 merupakan bukti awal campur tangan Belanda dalam konflik tersebut. Serangan tersebut berdasarkan instruksi dari Residen James du Puy di Padang merupakan. Selanjutnya, pada tanggal 8 Desember 1821, Letnan Kolonel Raaff memimpin pasukan tambahan untuk memperkuat posisi di wilayah yang telah mereka kuasai.
Pada 4 Maret 1822, pasukan Letnan Kolonel Raaff berhasil mengusir Kaum Padri dari Pagaruyung. Selanjutnya, Belanda mendirikan benteng pertahanan di Batusangkar yang bernama “Fort Van der Capellen“. Sementara Kaum Padri mengorganisir kekuatan dan bertahan di Lintau. Pada tanggal 10 Juni 1822, Kaum Padri menghadang pasukan Raaff di Tanjung Alam. Namun pasukan Belanda berhasil melanjutkan perjalanan mereka menuju Luhak Agam.
Pada tanggal 14 Agustus 1822, dalam pertempuran di Baso, Kapten Goffinet mengalami luka parah dan meninggal pada tanggal 5 September 1822. Dan pada bulan September tahun 1822, tentara Belanda harus kembali ke Batusangkar karena terus mengalami tekanan akibat serangan dari Kaum Padri pimpinan Tuanku Nan Renceh.
Setelah menerima tambahan pasukan pada 13 April 1823, Raaff berusaha kembali menyerang Lintau. Namun, Kaum Padri dengan gigih melawan. Sehingga pada tanggal 16 April 1823, Belanda terpaksa mundur ke Batusangkar.
Pada tahun 1824, Sultan Arifin Muningsyah kembali ke Pagaruyung atas permintaan Letnan Kolonel Raaff. Namun, pada tahun 1825, Sultan Arifin Muningsyah meninggal dunia dan kemudian dikebumikan di Pagaruyung. Sementara itu, Raaff meninggal dunia secara tiba-tiba di Padang pada tanggal 17 April 1824 setelah sebelumnya menderita demam tinggi.
Pada bulan September 1824, Mayor Frans Laemlin bersama pasukannya berhasil mengambil alih beberapa wilayah di Luhak Agam, termasuk Koto Tuo dan Ampang Gadang. Selanjutnya, mereka juga telah menguasai Biaro dan Kapau. Namun, akibat mengalami cedera pada bulan Desember 1824 Laemlin meninggal dunia di Padang.
Gencatan Senjata (1825)
Perlawanan Kaum Padri sangat kuat sehingga menyulitkan pihak Belanda untuk mengalahkannya. Oleh karena itu, Belanda melalui residen di Padang mengundang Tuanku Imam Bonjol selaku pemimpin Kaum Padri untuk mencapai kesepakatan Gencatan Senjata dengan maklumat “Perjanjian Masang” pada tanggal 15 November 1825. Situasi ini dapat terjadi karena pada waktu yang sama, Pemerintah Hindia Belanda juga mengalami kekurangan dana untuk menghadapi konflik lainnya di Eropa dan di Jawa, seperti Perang Diponegoro.
Selama masa gencatan senjata, Tuanku Imam Bonjol berusaha untuk mengembalikan kekuatan dan juga berupaya untuk menjalin kembali hubungan dengan Kaum Adat. Akhirnya, kaum Padri dan kaum adat melakukan kesepakatan dan berdamai melalui kesepakatan di Puncak Pato, Bukik Marapalam , Kabupaten Tanah Datar. Masyarakat Minangkabau mengenal Perjanjian damai tersebut dengan istilah “Sumpah Sati Bukik Marapalam“. Kesepakatan ini merepresentasikan kesepakatan bersama bahwa “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Hal ini berarti bahwa adat Minangkabau haruslah berlandaskan pada ajaran agama Islam, dan agama Islam sendiri tentunya berlandaskan pada Al-Qur’an. (TM)


